Setelah wafatnya Nabi Muhammad saw., konflik mulai muncul dalam
sejarah Islam. Para sahabat berselisih pendapat tentang siapa yang layak
menggantikan posisi Nabi sebagai pemimpin. Meskipun akhirnya Abu Bakar
as-Shiddiq menjadi khalifah pertama, namun ketegangan terkait pemilihan
khalifah tidak bisa dihindari. Bahkan, kepemimpinan Abu Bakar sendiri tidak
lepas dari penolakan oleh sebagian kecil umat Islam. Setelah wafatnya Umar bin
Khattab, Utsman bin Affan mengambil alih kepemimpinan. Namun, masa kepemimpinannya
juga dipenuhi dengan konflik. Beberapa kelompok mengkritik Utsman bin Affan
karena dianggap terlalu lemah dan terpengaruh oleh kepentingan keluarga.
Konflik ini berujung pada pembunuhan Utsman. Ali bin Abi Thalib yang
menggantikan Utsman juga menghadapi perlawanan dari sejumlah sahabat, termasuk
A'isyah, Talhah, Zubair, dan Muawiyah.
Perang antara Ali dan Muawiyah membuka pintu bagi konflik yang
lebih luas antara dua kubu politik. Ketika Ali hampir memenangkan pertempuran,
Muawiyah menawarkan penyelesaian melalui arbitrase. Proses arbitrase tersebut
dimenangkan oleh Muawiyah, yang lebih cakap secara politik dibandingkan Ali.
Keputusan arbitrase tersebut menimbulkan kekecewaan dari pendukung Ali dan
melahirkan kelompok radikal Khawarij. Khawarij memandang Ali dan Muawiyah
sebagai kafir dan memandang sah untuk menumpahkan darah keduanya. Mereka selalu
menekankan prinsip "Tidak ada hukum selain Allah", sebagaimana
tercantum dalam surat al-Maidah ayat 44.
Baca Juga: "Tantangan Radikalisme Agama dalam Konteks Globalisasi"
Selain masalah teologis, Khawarij juga menyoroti isu politik dengan
pandangan yang sangat radikal. Mereka menganggap setiap Muslim yang tidak
sejalan dengan paham mereka sebagai musyrik dan memandang halal untuk
mengorbankan nyawa mereka. Pandangan radikal Khawarij ini mendapat reaksi keras
dari kelompok Islam lainnya, menyebabkan munculnya aliran-aliran teologis
seperti Murji'ah, Syi'ah, Mu'tazilah, Maturidiyah, dan Asy'ariah, yang
menentang pandangan Khawarij. Konflik antara aliran-aliran ini menjerumuskan
umat Islam dalam konflik sektarian, menghambat persatuan, dan memperlambat
kemajuan Islam.
Dampak terbesar dari konflik sektarian ini adalah umat Islam
terbelah dan terjerumus dalam pertengkaran, mengabaikan pentingnya persatuan.
Sejarah panjang konflik sektarian dalam Islam memberikan dampak yang luas pada
perkembangan agama tersebut, termasuk di Nusantara. Meskipun Islam tersebar di
Nusantara secara damai, namun dalam periode tertentu, kekerasan dari beberapa
kelompok Islam juga terjadi. Misalnya, gerakan Padri di Indonesia yang
menggunakan kekerasan terhadap non-Muslim dan Muslim yang tidak sepaham dengan
mereka.
Baca Juga: "Rahmatan Lil-Alamin Leadership: Menilai Pemimpin Berdasarkan Prinsip Keberlanjutan dan Kesejahteraan Menurut Islam"
Mohammed Arkoun, seorang sarjana Muslim kontemporer, melihat radikalisme Islam sebagai hasil dari masalah ideologisasi dan politis, yang merupakan permainan kekuasaan dan fanatisme. Islam sejatinya tidak mempromosikan kekerasan atau radikalisme, namun fenomena tersebut muncul akibat dari pengaruh politik dan sosial. Radikalisme Islam Indonesia adalah contoh nyata dari tarikan antara politik dan agama.
Dalam menganalisis munculnya radikalisme agama, penting untuk mempertimbangkan tesis terkait fanatisme terhadap ideologi yang merugikan keamanan dunia. Radikalisme agama seringkali menghasilkan kebencian, dendam, dan fanatisme, tanpa memberikan solusi damai atau berpartisipasi dalam dialog konstruktif. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang lebih dalam terhadap konteks sejarah, sosial, dan politik untuk memahami fenomena radikalisme ini.

