Tantangan Radikalisme Agama dan Pentingnya Pemahaman yang Mendalam terhadap Teks Keagamaan

0

Radikalisme Agama
Made with Canva

Dikenal sebagai negara yang majemuk, Indonesia memiliki banyak suku, agama, ras, dan budaya yang berbeda yang hidup dan tumbuh bersama. Salah satu ciri khas Indonesia adalah keragamannya, di mana toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan menjadi nilai yang dijunjung tinggi. Namun, munculnya radikalisme berbasis agama, yang mengancam kemajemukan bangsa, telah membuat Indonesia menghadapi tantangan besar belakangan ini. Dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila dan semangat keberagaman yang telah menjadi warisan bangsa, upaya konkret perlu dilakukan untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kuat. Semoga dengan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman dan merawat nilai-nilai kesalehan yang benar, Indonesia dapat terhindar dari ancaman radikalisme dan tetap menjadi bangsa yang kuat dan bersatu.


Kekerasan, ekstremisme, dan intoleransi terhadap perbedaan adalah tantangan tersendiri bagi bangsa indonesia. Radikalisme dengan mudah masuk dengan nama agama suku ras dan budaya yang akan mengancam kemajemukan Indonesia. Perilaku diskriminatif dan gerakan radikal masih merajalela di seluruh negeri, yang jika tidak dihentikan dapat menyebabkan perpecahan dan konflik baik di lingkungan masyarakat seperti yang terjadi pada tahun 2023 lalu di Yogyakarta yakni warga dengan agama yang berbeda tidak boleh tinggal di desa tersebut, di lingkungan pendidikan seperti yang terjadi di Lamongan yakni Siswi salah satu SMP Negeri yang di potong rambutnya karena tidak memakai ciput (dalaman kerudung), dan lain sebagainya.


Baca Juga: "Islam Rahmatan Lil 'Alamin: Menelusuri Makna dan Urgensi Damai dalam Ajaran Islam"


Radikalisme yang paling sering terjadi mengatasnamakan agama. Karena agama mudah menjadi fanatik karena sifatnya yang sensitif. Menunjukkan kecenderungan paling kuat untuk melakukan berbagai tindakan yang sangat ekstrim (radikal) dalam kehidupan sosial, baik individu maupun kelompok. Padahal dalam islam sendiri hadir membawa ajaran nilai-nilai toleransi (tasamuh), yang menjadi salah satu ajaran inti dan senapas dengan ajaran lainnya, seperti kasih (rahmat), kebijaksanaan (hikmat), dan keadilan (’adl). Sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Anbiya' [21]: 92: “Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu...”, perintah untuk mempertahankan persatuan umat sangat jelas.


Seperti yang ditunjukkan dalam surah At-Taubah [9]: 13, surah An-Nahl [16]: 125, surah Muhammad [47]: 4, surah Al-Mumtahanah [60]: 8, dan surah Al-Baqarah [2]: 190, banyak ayat-ayat lain dalam Alquran yang secara eksplisit menganjurkan sikap santun dan toleransi terhadap mereka yang menganut agama lain. Namun, perlu diingat bahwa beberapa ayat dapat digunakan sebagai "pemantik" untuk mendorong radikalisme dan intoleran atas nama agama jika tidak dipahami secara mendalam.


Baca Juga: "Peran, Tanggung Jawab, dan Strategi Pemeliharaan Nilai-Nilai Moderat dalam Keluarga"



Beberapa dalil yang sering dijadikan referensi untuk radikalisme dan intoleran adalah firman Allah dalam surah Ali Imran [3]: 19 yang menyatakan, "Sesungguhnya agama yang di sisi Allah adalah "Islam." Beberapa orang melihat ayat ini sebagai cara untuk menolak agama lain. Yahudi dan Nasrani dinilai sebagai sebagai agama yang harus dihapuskan oleh Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. Bahkan ayat ini dianggap me-naskh ayat yang memberikan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan (QS. Al-Baqarah [2]: 256).


Kedua, dalam Surat Al-Baqarah [2]: 208 dinyatakan, "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan." Seringkali, ayat ini digunakan untuk mendukung konsep Islam kaffah dengan menciptakan negara Islam, yang berarti bahwa Islam harus diterapkan secara "formal" di setiap aspek kehidupan umat Islam. Kemudian muncul gagasan al-Islam Din wa Dawlah, yang berarti Islam sebagai agama dan negara. Oleh karena itu, negara yang mengikuti hukum-hukum yang diciptakan oleh manusia, atau struktur pemerintahan yang dianggap tidak berdasarkan Islam, dianggap sebagai negara thaguth.


Jika dilihat secara sederhana, argumen di atas tampaknya benar dan kuat. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, akan terlihat bahwa mereka kurang teliti dalam memahami argumen tersebut, baik dalam teks maupun konteksnya, yang menghasilkan pandangan yang sempit, ekstrem, dan radikal yang pada gilirannya akan memicu terorisme.


Apabila tidak dibedah penafsiran ayat ayat diatas maka dapat menyebabkan pemahaman radikal. Sebagai contoh, dalam Surat At-Taubah [9]: 5 yang artinya: "Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian.Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang"

Baca Juga: "Pelurusan Pemahaman Agama sebagai Kunci Pencegahan Ekstremisme"




Perintah membunuh dalam ayat di atas tampaknya sangat ekstrim secara tekstual. Menurut Ibu Katsir, kaidah Ushul fikih yang disebutkan "al-amru ba’da al-nahy li al-ibahah" menunjukkan bahwa perintah yang jatuh setelah larangan hanyalah persetujuan. Oleh karena itu, tidak ada perintah yang "wajib" yang mutlak dalam ayat di atas. Apabila mereka sangat membahayakan dan tidak mau bertaubat, perintah ayat ini menjadi wajib.

Contoh model penafsiran di atas menunjukkan bahwa memberikan pemahaman yang berbeda dari teks aslinya ketika dipahami dengan benar dan mendalam. Umat Muslim harus merekonstruksi ulang penafsiran radikal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan bahkan melakukan tindakan radikal atas dasar teks agama dengan seenaknya. Menurut Yusuf Al-Qordhowi dalam bukunya Al-Sahwah al-Islamiyah Bayan al-Juhud wa al-Tatharruf, alasan utama munculnya radikalisme adalah ketidakpahaman tentang teks agama. Jadi, Islam hanya dipahami secara parsial dan tidak lengkap.


Berbagai metodologi tafsir telah muncul sebagai upaya untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu contoh adalah teori ideal moral dan teori double movement yang diperkenalkan oleh Fazlur Rahman. Di sisi lain, Nashr Hamid Aby Zayd terkenal dengan teorinya tentang rekonstruksi 'Ulum al-Quran yang menekankan pentingnya melakukan reformulasi ta'wil. Sementara itu, Muhammad Abid Al-Jabiri mengembangkan formulasi nalar Arab dengan menggunakan trilogi paradigmatiknya. Selain itu, ada banyak pemikiran lain yang telah diajukan. Semua metodologi ini bertujuan untuk menghidupkan kembali Al-Quran sesuai dengan zaman mereka masing-masing tanpa kehilangan esensinya.

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top