HUKUM MERAMPAS ASET PARA KORUPTOR YANG TERDAPAT PADA KITAB FIQIH

0
RUU Perampasan Aset

    Hukum negara dalam merampas aset terkait tindak pidana korupsi adalah langkah yang bertujuan mengembalikan kerugian yang dialami negara akibat kejahatan tersebut. Tindakan ini terintegrasi dalam hukum pidana untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi negara dalam mengambil kembali harta yang diduga diperoleh secara ilegal melalui praktik korupsi.

    Perampasan aset korupsi bukan hanya sebagai bentuk hukuman tambahan bagi pelaku, tetapi juga sebagai strategi preventif dan pemulihan kerugian negara. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang bertujuan memulihkan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana.

    Dalam perspektif hukum Islam, banyak ulama sepakat bahwa pengembalian aset hasil korupsi kepada negara adalah langkah yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Pengambilan kembali harta yang diperoleh secara tidak sah dianggap sebagai langkah restorasi (raddul mazhalim) untuk mengembalikan hak yang telah terlanggar.

    Bukan hanya korupsi, tetapi juga tindakan pidana seperti penyelundupan, perdagangan manusia, terorisme, dan lain-lain. Ini juga mencakup aset yang telah dihibahkan atau diubah menjadi kekayaan koperasi atau pribadi. Jika harta milik seseorang diambil kembali tanpa izin hakim, itu dianggap perampasan aset dalam hukum Islam. Dalam fiqih, kita biasanya menyebutnya hukum ghasab. Melalui Munas Alim Ulama dan Konbes 2012 di Cirebon pada pertengahan September, NU sendiri memutuskan bahwa harta yang diperoleh dari korupsi harus dikembalikan ke negara, terlepas dari hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku.

    Selain itu, wajib bagi negara untuk memeriksa harta seseorang yang diduga berasal dari korupsi untuk memastikan status harta tersebut, bahkan jika tersangka pelaku telah meninggal dunia. Apabila telah terbukti bahwa harta tersebut berasal dari korupsi, maka harta tersebut harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan umum dan untuk membersihkan harta warisan dari harta yang dicuri.

    Dikutip dari nuonline.id menurut keputusan yang dibuat oleh Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah Komisi Waqi'iyyah di Ponpes Al Inaroh Kabupaten Batang pada Senin 27 Muharram 1445/14 Agustus 2023, perampasan aset oleh pemerintah tidak hanya diizinkan tetapi juga diperlukan.

    Keputusan bahtsul masail ini dibuat setelah berbicara tentang beberapa referensi dari kitab-kitab fiqih tentang ghasab, yang pertama adalah dari kitab Hasyiyatul Jamal:

( قَوْلُهُ نَعَمْ لَا ضَمَانَ عَلَى الْحَاكِمِ ) هَذَا الْكَلَامُ يُفِيدُ جَوَازَ أَخْذِ الْحَاكِمِ لَهُ لِمَصْلَحَةٍ وَهُوَ كَذَلِكَ بَلْ قَدْ يَجِبُ الْأَخْذُ إذَا عَلِمَ الْحَاكِمُ أَنَّهُ إنْ لَمْ يَأْخُذْهُ ضَاعَ عَلَى مَالِكِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَيْهِ وَلَا إلَى بَدَلِهِ لِإِتْلَافِ الْغَاصِبِ لَهُ ....... وَأَمَّا الْغَاصِبُ الَّذِي أَخَذَ مِنْهُ الْحَاكِمُ وَنَائِبُهُ فَلَا يَبْرَأُ إلَّا بِالرَّدِّ لِلْمَالِكِ

    Artinya: “(Ucapannya, “Ya, tidak ada jaminan dari pihak hakim”). Pernyataan ini menunjukkan bahwa boleh saja hakim merampas [barang ghasab] karena kemaslahatan, bahkan terkadang tindakan merampas menjadi wajib apabila si hakim mengetahui jika saja ia tidak rampas, maka barang tersebut akan hilang dan tidak sampai pada pemiliknya, tidak juga pada pada penggantinya, disebabkan karena rusak oleh si pelaku ghasab .... Adapun bagi perampas harta yang diambil penguasa dan wakilnya, maka ia tidak akan mendapat pengampunan kecuali dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya.” (Sulaiman bin ‘Umar al-Azhari, Hasyiyatul Jamal, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, hal. 474).

    Kemudian selanjutnya dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya syekh Wahbah az-Zuhaili, yaitu:

وأما الملكية غير المشروعة فيجوز للدولة التدخل في شأنها لرد الأموال إلى صاحبها، بل إن لها الحق في مصادرتها، سواء أكانت منقولة أم غير منقولة، كما فعل سيدنا عمر في مشاطرة بعض ولاته الذين وردوا عليه من ولايتهم بأموال لم تكن لهم، استجابة لمصلحة عامة: وهو البعد بها عن الشبهات وعن اتخاذها وسيلة للثراء؛ لأن الملكية مقيدة بالطيبات والمباحات، أما المحرمات التي تجيء عن طريق الرشوة أو الغش أو الربا أو التطفيف في الكيل والميزان أو الاحتكار أو استغلال النفوذ والسلطة، فلا تصلح سبباً مشروعاً للتملك

Artinya: “Adapun kepemilikan ilegal dan tidak sah, maka negara berhak melakukan intervensi di dalam menanganinya untuk mengembalikan harta benda kepada pemiliknya yang sah. Bahkan lebih jauh dari itu, negara berhak menyita kepemilikan ilegal tersebut, baik itu berupa harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khathab r.a. di dalam membagi menjadi dua bagian (musyaatharah) harta yang dibawa oleh sebagian gubernurnya yang bukan hak mereka, demi suatu kemaslahatan umum, yaitu menjauhkan jabatan gubernur dari berbagai hal yang tidak baik dan supaya jabatan itu tidak dimanfaatkan sebagai sarana menumpuk kekayaan. Karena kepemilikan dibatasi hanya pada harta yang baik dan mubah. Adapun harta haram yang didapatkan melalui cara-cara ilegal, seperti suap, penipuan, riba, kecurangan di dalam menakar dan menimbang, penimbunan dan monopoli, memanfaatkan pengaruh, jabatan dan kekuasaan untuk menumpuk kekayaan, maka semua itu tidak bisa menjadi sebab yang legal untuk kepemilikan.” (Syekh Wahbah az-Zhuayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid VI, hal. 377).

Ada banyak kutipan selain yang disebutkan di atas. Meskipun demikian, ide utama adalah bahwa aset negara atau individu yang digunakan oleh pihak tertentu untuk tujuan kriminal merupakan bagian dari penyelewengan, yang memungkinkan negara untuk melakukan perampasan. RUU Perampasan Aset tidak melanggar hukum secara hukum Islam yang normatif karena sudah sesuai dengan pendapat para fuqaha. Wallahua’lam

 

Tags

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top