Hukum negara dalam
merampas aset terkait tindak pidana korupsi adalah langkah yang bertujuan
mengembalikan kerugian yang dialami negara akibat kejahatan tersebut. Tindakan
ini terintegrasi dalam hukum pidana untuk memberikan dasar hukum yang jelas
bagi negara dalam mengambil kembali harta yang diduga diperoleh secara ilegal
melalui praktik korupsi.
Perampasan aset
korupsi bukan hanya sebagai bentuk hukuman tambahan bagi pelaku, tetapi juga
sebagai strategi preventif dan pemulihan kerugian negara. Pendekatan ini sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum yang bertujuan memulihkan kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana.
Dalam perspektif
hukum Islam, banyak ulama sepakat bahwa pengembalian aset hasil korupsi kepada
negara adalah langkah yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Pengambilan
kembali harta yang diperoleh secara tidak sah dianggap sebagai langkah
restorasi (raddul mazhalim) untuk mengembalikan hak yang telah terlanggar.
Bukan hanya korupsi,
tetapi juga tindakan pidana seperti penyelundupan, perdagangan manusia,
terorisme, dan lain-lain. Ini juga mencakup aset yang telah dihibahkan atau
diubah menjadi kekayaan koperasi atau pribadi. Jika harta milik seseorang
diambil kembali tanpa izin hakim, itu dianggap perampasan aset dalam hukum
Islam. Dalam fiqih, kita biasanya menyebutnya hukum ghasab. Melalui Munas Alim
Ulama dan Konbes 2012 di Cirebon pada pertengahan September, NU sendiri
memutuskan bahwa harta yang diperoleh dari korupsi harus dikembalikan ke
negara, terlepas dari hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku.
Selain itu, wajib
bagi negara untuk memeriksa harta seseorang yang diduga berasal dari korupsi
untuk memastikan status harta tersebut, bahkan jika tersangka pelaku telah
meninggal dunia. Apabila telah terbukti bahwa harta tersebut berasal dari
korupsi, maka harta tersebut harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan
umum dan untuk membersihkan harta warisan dari harta yang dicuri.
Dikutip dari
nuonline.id menurut keputusan yang dibuat oleh Bahtsul Masail Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama Jawa Tengah Komisi Waqi'iyyah di Ponpes Al Inaroh Kabupaten
Batang pada Senin 27 Muharram 1445/14 Agustus 2023, perampasan aset oleh
pemerintah tidak hanya diizinkan tetapi juga diperlukan.
Keputusan bahtsul
masail ini dibuat setelah berbicara tentang beberapa referensi dari kitab-kitab
fiqih tentang ghasab, yang pertama adalah dari kitab Hasyiyatul Jamal:
( قَوْلُهُ
نَعَمْ لَا ضَمَانَ عَلَى الْحَاكِمِ ) هَذَا الْكَلَامُ يُفِيدُ جَوَازَ أَخْذِ
الْحَاكِمِ لَهُ لِمَصْلَحَةٍ وَهُوَ كَذَلِكَ بَلْ قَدْ يَجِبُ الْأَخْذُ إذَا
عَلِمَ الْحَاكِمُ أَنَّهُ إنْ لَمْ يَأْخُذْهُ ضَاعَ عَلَى مَالِكِهِ وَلَمْ
يَصِلْ إلَيْهِ وَلَا إلَى بَدَلِهِ لِإِتْلَافِ الْغَاصِبِ لَهُ ....... وَأَمَّا
الْغَاصِبُ الَّذِي أَخَذَ مِنْهُ الْحَاكِمُ وَنَائِبُهُ فَلَا يَبْرَأُ إلَّا
بِالرَّدِّ لِلْمَالِكِ
Artinya:
“(Ucapannya, “Ya, tidak ada jaminan dari pihak hakim”). Pernyataan ini menunjukkan
bahwa boleh saja hakim merampas [barang ghasab] karena kemaslahatan, bahkan
terkadang tindakan merampas menjadi wajib apabila si hakim mengetahui jika saja
ia tidak rampas, maka barang tersebut akan hilang dan tidak sampai pada
pemiliknya, tidak juga pada pada penggantinya, disebabkan karena rusak oleh si
pelaku ghasab .... Adapun bagi perampas harta yang diambil penguasa dan
wakilnya, maka ia tidak akan mendapat pengampunan kecuali dengan mengembalikan
harta itu kepada pemiliknya.” (Sulaiman bin ‘Umar al-Azhari, Hasyiyatul Jamal,
[Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, hal. 474).
Kemudian
selanjutnya dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya syekh
Wahbah az-Zuhaili, yaitu:
Artinya: “Adapun
kepemilikan ilegal dan tidak sah, maka negara berhak melakukan intervensi di
dalam menanganinya untuk mengembalikan harta benda kepada pemiliknya yang sah.
Bahkan lebih jauh dari itu, negara berhak menyita kepemilikan ilegal tersebut,
baik itu berupa harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak,
sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khathab r.a. di dalam membagi
menjadi dua bagian (musyaatharah) harta yang dibawa oleh sebagian gubernurnya
yang bukan hak mereka, demi suatu kemaslahatan umum, yaitu menjauhkan jabatan
gubernur dari berbagai hal yang tidak baik dan supaya jabatan itu tidak
dimanfaatkan sebagai sarana menumpuk kekayaan. Karena kepemilikan dibatasi
hanya pada harta yang baik dan mubah. Adapun harta haram yang didapatkan
melalui cara-cara ilegal, seperti suap, penipuan, riba, kecurangan di dalam
menakar dan menimbang, penimbunan dan monopoli, memanfaatkan pengaruh, jabatan
dan kekuasaan untuk menumpuk kekayaan, maka semua itu tidak bisa menjadi sebab
yang legal untuk kepemilikan.” (Syekh Wahbah az-Zhuayli, Al-Fiqhul Islami wa
Adillatuhu, (Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid VI, hal. 377).
Ada banyak kutipan
selain yang disebutkan di atas. Meskipun demikian, ide utama adalah bahwa aset
negara atau individu yang digunakan oleh pihak tertentu untuk tujuan kriminal
merupakan bagian dari penyelewengan, yang memungkinkan negara untuk melakukan
perampasan. RUU Perampasan Aset tidak melanggar hukum secara hukum Islam yang normatif
karena sudah sesuai dengan pendapat para fuqaha. Wallahua’lam

.jpg)