KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB: PENTINGNYA MENJAGA TOLERANSI UMAT BERAGAMA

0

 

Teladan Umar BIn Khattab
Ilustrasi Umar Bin Khattab

Dalam sejarah Islam, Umar bin Khattab adalah khalifaur Rasyidin kedua. Ia memerintah dari tahun 634 hingga 644 M. Umar dilantik sebagai khalifah atas wasiat Abu Bakar. Saat berada di Palestina, dia menunjukkan sikap toleransinya. Umar adalah sahabat yang paling dekat dan dicintai oleh Rasulullah saw. Menurut Imam Suyuthi, dia adalah orang yang tegas, berani, dan adil dalam Tarikh Khulafa (halaman 95). Umar juga termasuk individu yang sangat cerdas dan berbudi luhur.

Islam berkembang dengan sangat cepat selama pemerintahan Umar, yang berlangsung selama sepuluh tahun enam bulan. Kekuasaan Islam semakin berkembang, mencakup Jazirah Arab, Persia, Suriah, Yordania, dan Palestina. Pada tahun ke-18 H, Umar bin Khattab mengambil alih Jundisapur, Raha, Simsath, Haran, Nashihin, dan sebagian jazirah Arab.

Pada akhirnya, ketika Umar memerintah, Islam menjadi kekuatan ketiga di dunia setelah Romawi dan Persia. Walaupun demikian, Umar bin Khattab terus menerapkan kebijakan yang menekankan keadilan dan toleransi kepada semua orang, termasuk mereka yang tidak beragama Muslim.  Selama pemerintahannya, Umar selalu memastikan bahwa hak-hak minoritas, termasuk orang Yahudi dan Nasrani (Kristen), dihormati dan dilindungi. Setiap agama memiliki kebebasan untuk memeluk dan meyakini keyakinannya secara bebas. Gereja dan Sinagog tetap berdiri bebas, tidak takut dihancurkan.

Sebuah cerita mengatakan bahwa Umar bin Khattab memasuki kota al-Quds, Palestina. Umar tengah berada di salah satu gereja di Palestina saat waktu Ashar tiba. Dalam Tarikh Ibnu Khaldun (jilid II, halaman 225), Ibnu Khaldun menceritakan bagaimana Umar bin Khattab mengatakan kepada Pimpian gereja bahwa ia ingin melakukan shalat Ashar. "Aku ingin shalat," kata Umar. Pimpinan gereja menjawab, "Shalatlah di tempatmu (di gereja)." Usulan untuk melakukan shalat di gereja ditolak oleh Umar. Sendirian, ia lebih suka shalat di anak tangga di depan pintu gereja. Setelah shalat selesai, Umar berkata kepada Pimpinan gereja bahwa dia tidak akan shalat di dalam gereja, dan berkata "Seandainya aku shalat di dalam gereja, nanti para kaum Muslimin akan mengambil gereja ini dan mengalihfungsikannya menjadi masjid, dengan alasan, "Di sini, Umar shalat."

Dalam kitabnya at-Tasamuh wal Udwaniyah baina al-Islami wa al-Gharab, Syekh Shaleh bin Abdurrahman al Hushain menceritakannya (halaman 120). Ketika Umar bin Khattab memasuki Kota Yerusalem, ia meminta umat Islam untuk menghindari mengganggu orang Kristen dan gereja mereka. Karena itu, beribadah adalah hak kaum. Prof. Qurais Shihab dalam bukunya yang berjudul Toleransi; Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keberagamaan (halaman 116) juga menjelaskan toleransi Umar bin Khattab terhadap orang-orang selain Kristen dan Yahudi, Dia juga menerima orang-orang Majusi, atau Zoroaster, yang menganut dua tuhan: tuhan kebaikan (ahura mazda) dan tuhan kejahatan (angra mainyu atau ahriman).

Umar bin Khattab melakukan musyawarah tentang bagaimana memperlakukan orang-orang Persia, yang mayoritas penduduknya menganut agama Majusi, ketika Islam telah menguasai negara tersebut. Langkah itu diambil untuk mencegah diskriminasi terhadap pemeluk agama yang menyembah api ini. Keputusan musyawarah Umar bin Khattab dengan pemeluk agama Majusi didasarkan pada apa yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad, yang menyatakan bahwa mereka harus diperlakukan serupa dengan Kristen dan Yahudi. Semua orang setara di depan hukum dan pengadilan tanpa diskriminasi.

Sebaliknya, Umar bin Khattab menunjukkan sikap toleransinya dengan membuat Perjanjian Eliya, yang disebut juga sebagai Mu'ahadah Iliya, yang berarti "Perjanjian Yerussalem", setelah pasukan Muslim penaklukan Yerussalem, Palestina, pada tahun 636 M.

Menurut kitab al Khulafa ar-Rasyidin oleh Abdul Wahab al-Najjar (Beirut; Thabaah wa Nasyar wa at-Tawzi', tt, halaman 151), Perjanjian ini disahkan pada tanggal 15 H/636 M, atau 12 April 636 M. Khalifah Umar bin Khattab menandatanganinya di Eliya, sebuah kota kuno di Yerussalem. Dalam Perjanjian Eliya ini, Umar bin Khattab memberikan jaminan keamanan kepada penduduk Yerusalem, termasuk orang-orang Kristen dan Yahudi, untuk hidup, beragama, bertempat tinggal, memiliki harta benda, dan beribadah. Umar bin Khattab menyatakan bahwa gereja-gereja Kristen tidak boleh dirampas, dihancurkan, atau diubah fungsinya dalam hal urusan beribadah di Perjanjian Eliya. Namun, orang-orang yang tinggal di Yerusalem tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam.

 

 

Tags

Post a Comment

0 Comments
Post a Comment (0)
To Top