![]() |
| Ilustrasi Umar Bin Khattab |
Dalam sejarah Islam,
Umar bin Khattab adalah khalifaur Rasyidin kedua. Ia memerintah dari tahun 634
hingga 644 M. Umar dilantik sebagai khalifah atas wasiat Abu Bakar. Saat berada
di Palestina, dia menunjukkan sikap toleransinya. Umar adalah sahabat yang
paling dekat dan dicintai oleh Rasulullah saw. Menurut Imam Suyuthi, dia adalah
orang yang tegas, berani, dan adil dalam Tarikh Khulafa (halaman 95). Umar juga
termasuk individu yang sangat cerdas dan berbudi luhur.
Islam berkembang
dengan sangat cepat selama pemerintahan Umar, yang berlangsung selama sepuluh
tahun enam bulan. Kekuasaan Islam semakin berkembang, mencakup Jazirah Arab,
Persia, Suriah, Yordania, dan Palestina. Pada tahun ke-18 H, Umar bin Khattab
mengambil alih Jundisapur, Raha, Simsath, Haran, Nashihin, dan sebagian jazirah
Arab.
Pada akhirnya,
ketika Umar memerintah, Islam menjadi kekuatan ketiga di dunia setelah Romawi
dan Persia. Walaupun demikian, Umar bin Khattab terus menerapkan kebijakan yang
menekankan keadilan dan toleransi kepada semua orang, termasuk mereka yang
tidak beragama Muslim. Selama
pemerintahannya, Umar selalu memastikan bahwa hak-hak minoritas, termasuk orang
Yahudi dan Nasrani (Kristen), dihormati dan dilindungi. Setiap agama memiliki
kebebasan untuk memeluk dan meyakini keyakinannya secara bebas. Gereja dan
Sinagog tetap berdiri bebas, tidak takut dihancurkan.
Sebuah cerita
mengatakan bahwa Umar bin Khattab memasuki kota al-Quds, Palestina. Umar tengah
berada di salah satu gereja di Palestina saat waktu Ashar tiba. Dalam Tarikh
Ibnu Khaldun (jilid II, halaman 225), Ibnu Khaldun menceritakan bagaimana Umar
bin Khattab mengatakan kepada Pimpian gereja bahwa ia ingin melakukan shalat
Ashar. "Aku ingin shalat," kata Umar. Pimpinan gereja menjawab,
"Shalatlah di tempatmu (di gereja)." Usulan untuk melakukan shalat di
gereja ditolak oleh Umar. Sendirian, ia lebih suka shalat di anak tangga di
depan pintu gereja. Setelah shalat selesai, Umar berkata kepada Pimpinan gereja
bahwa dia tidak akan shalat di dalam gereja, dan berkata "Seandainya aku
shalat di dalam gereja, nanti para kaum Muslimin akan mengambil gereja ini dan
mengalihfungsikannya menjadi masjid, dengan alasan, "Di sini, Umar
shalat."
Dalam kitabnya
at-Tasamuh wal Udwaniyah baina al-Islami wa al-Gharab, Syekh Shaleh bin
Abdurrahman al Hushain menceritakannya (halaman 120). Ketika Umar bin Khattab
memasuki Kota Yerusalem, ia meminta umat Islam untuk menghindari mengganggu
orang Kristen dan gereja mereka. Karena itu, beribadah adalah hak kaum. Prof.
Qurais Shihab dalam bukunya yang berjudul Toleransi; Ketuhanan, Kemanusiaan,
dan Keberagamaan (halaman 116) juga menjelaskan toleransi Umar bin Khattab
terhadap orang-orang selain Kristen dan Yahudi, Dia juga menerima orang-orang
Majusi, atau Zoroaster, yang menganut dua tuhan: tuhan kebaikan (ahura mazda)
dan tuhan kejahatan (angra mainyu atau ahriman).
Umar bin Khattab
melakukan musyawarah tentang bagaimana memperlakukan orang-orang Persia, yang
mayoritas penduduknya menganut agama Majusi, ketika Islam telah menguasai
negara tersebut. Langkah itu diambil untuk mencegah diskriminasi terhadap
pemeluk agama yang menyembah api ini. Keputusan musyawarah Umar bin Khattab
dengan pemeluk agama Majusi didasarkan pada apa yang dinisbahkan kepada Nabi
Muhammad, yang menyatakan bahwa mereka harus diperlakukan serupa dengan Kristen
dan Yahudi. Semua orang setara di depan hukum dan pengadilan tanpa
diskriminasi.
Sebaliknya, Umar bin
Khattab menunjukkan sikap toleransinya dengan membuat Perjanjian Eliya, yang
disebut juga sebagai Mu'ahadah Iliya, yang berarti "Perjanjian
Yerussalem", setelah pasukan Muslim penaklukan Yerussalem, Palestina, pada
tahun 636 M.
Menurut kitab al
Khulafa ar-Rasyidin oleh Abdul Wahab al-Najjar (Beirut; Thabaah wa Nasyar wa
at-Tawzi', tt, halaman 151), Perjanjian ini disahkan pada tanggal 15 H/636 M,
atau 12 April 636 M. Khalifah Umar bin Khattab menandatanganinya di Eliya,
sebuah kota kuno di Yerussalem. Dalam Perjanjian Eliya ini, Umar bin Khattab
memberikan jaminan keamanan kepada penduduk Yerusalem, termasuk orang-orang
Kristen dan Yahudi, untuk hidup, beragama, bertempat tinggal, memiliki harta
benda, dan beribadah. Umar bin Khattab menyatakan bahwa gereja-gereja Kristen
tidak boleh dirampas, dihancurkan, atau diubah fungsinya dalam hal urusan
beribadah di Perjanjian Eliya. Namun, orang-orang yang tinggal di Yerusalem
tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam.

