Munculnya sikap radikal dalam beragama dapat disebabkan oleh unsur-unsur yang mengubah pemahaman agama. Pemahaman terhadap dalil Al-Quran dan Hadis hanya secara literer atau harfiyah adalah salah satu alasan mengapa pemahaman agama menjadi salah. Seseorang dapat terjebak dalam kesalahan pemahaman jika mereka memahami dalil Al-Quran dan Hadis hanya dengan pendekatan literer ini. Untuk mendapatkan hukum dari dalil-dalil syar'i (istinbath al-hukm), para ulama telah menggunakan berbagai metodologi, baik dengan memahami makna harfiyah dari dalil Al-Quran dan Hadis atau dengan memahami makna tersembunyi dari dalil Al-Quran dan Hadis tersebut.
Jika agama dipahami hanya berdasarkan manthuq an-nash, maka akan menjadi lebih kaku dalam beragama. Karena agama Islam diturunkan oleh Allah Swt. sebagai agama terakhir, maka Islam sebagai aagama sudah pasti dapat menjawab segala masalah dan peristiwa yang muncul seiring dengan perkembangan zaman. Al-Qur'an dan Hadist sebagai sumber utama agama Islam haruslah dipahami dari dua sisi, yakni pemahaman lharfiah dan pemahaman literal. Jika hanya manthuq an-nash yang menjadi dasar pemahaman agama, mungkin agama tidak dapat menjawab masalah yang muncul. Karena nash sangat terbatas sedangkan masalah terus berkembang.
Baca Juga: "Moralitas sebagai Fondasi Peradaban: Fokus Dakwah Nabi Muhammad dalam Meningkatkan Etika Manusia"
Jika pemahaman tentang dalil ini dipaksakan secara literer, apalagi tanpa penguasaan yang mendalam tentang maksudnya, ada kemungkinan pemahamannya akan terdistorsi. Ini karena pemahaman secara literer dan parsial dapat menyesatkan dan berpotensi menimbulkan radikalisme dalam pemahaman agama.
Dengan munculnya radikalisme dan terorisme, Khilafah Islamiyyah menjadi isu yang menarik. Alasan utama adalah bahwa pemerintahan saat ini tidak sesuai dengan syariat Islam karena tidak dibangun sesuai dengan prinsip khilafah Islam, dan undang-undangnya tidak didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits. Oleh karena itu, negara yang tidak memiliki khilafah Islam dianggap sebagai thagut dan harus diperangi. Tidak dipungkiri setiap zaman memiliki gerakan untuk mendukung khilafah islamiyyah.
Sejak Turki Utsmani runtuh, tidak ada lagi negara yang disebut sebagai negara "khilafah". Negara-negara Islam juga banyak dibangun atas dasar kerajaan. Selain itu, dominasi Barat terhadap dunia Islam yang kuat mendorong umat Islam untuk mengembalikan kekuatan khilafah Islam. Pada saat ini, sebagian kecil orang Islam menganggap khilafah Islamiyyah sebagai contoh terbaik untuk kemajuan umat Islam. Ini adalah apa yang kita pahami ketika Islamic State (IS, sebelumnya ISIS) mengumumkan dirinya sebagai negara Islam dan menegaskan bahwa khilafah Islamiyyah akan ditegakkan di bawah komando mereka.
Sebagian ulama dan pemimpin Islam tidak sepakat dengan ide pendirian kekhalifahan Islam secara global. Mereka berpendapat bahwa cita-cita tersebut tidak realistis pada saat ini dan tidak memiliki justifikasi yang kuat dalam ajaran Islam. Saat ini, umat Islam tersebar di berbagai negara yang memiliki sejarah dan kebijakan yang berbeda terkait dengan umat Islam. Banyak ulama dan pemimpin Islam bahkan secara sadar melakukan ijtihad untuk memperkuat negara masing-masing, seperti yang dilakukan umat Islam di Indonesia.
Kelompok yang mendukung dideklarasikannya ISIS cenderung memiliki pemahaman agama yang kurang tepat, yang dapat menyebabkan distorsi dalam pemahaman dan sikap radikal terhadap agama. Hal ini berpotensi memicu tindakan kekerasan dan intoleransi. Oleh karena itu, upaya untuk mencegah perkembangan kelompok ini tidak hanya dilakukan melalui pendekatan keamanan, tetapi juga melalui pembetulan pemahaman keagamaan.
Baca Juga: "Islam Rahmatan Lil 'Alamin: Menelusuri Makna dan Urgensi Damai dalam Ajaran Islam"
Al-Quran menyebut khilafah sebagai ajaran Islam yang baik, mengatakan bahwa setiap orang adalah khalifah Allah di dunia. Karena itu, konsep khilafah tidak dapat kita tolak. Namun, dari zaman ke zaman, terjadi perselisihan antara ulama dan cendekiawan muslim jika khilafah dikaitkan dengan kelembagaan politik keagamaan. Misalnya, tentang khilafah di masa Islam, Ibnu Khaldun mengkritiknya sebagai bukan lembaga kepemimpinan politik yang bersifat keislaman. Ini karena khilafah pada saat itu adalah kerajaan.
Mengusung gagasan tentang pembentukan khilafah pada masa kini memiliki implikasi yang sangat penting, yaitu memperkuat persatuan umat Islam. Namun, penting untuk menjaga bahwa pembentukan khilafah harus dilakukan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konsep khilafah yang diusung harus menolak pemisahan diri di satu sisi dan juga menolak pemikiran universalis di sisi lainnya. Sebagai ekspresi dari kesatuan umat Islam, khilafah tidak boleh mengancam inklusivitas dan pluralitas yang ada dalam bangsa. Semua pihak diharapkan untuk tidak merasa cemas terhadap wacana tentang khilafah, karena hal ini seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi dan pluralisme. Menolak atau mengutuk wacana tersebut justru dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan demokrasi dan pluralisme.
Langkah penting untuk mempertahankan kedamaian dan toleransi dalam masyarakat adalah segera mengatasi pemahaman agama yang salah dan sikap radikal. Kolaborasi antara lembaga keamanan dan lembaga agama dalam mengenalkan pemahaman yang benar tentang keagamaan dan mempertahankan nilai-nilai toleransi sangat penting untuk membangun masyarakat yang aman dan harmonis. Ini karena dengan memperluas pemahaman keagamaan secara luas, kita dapat membangun fondasi yang lebih kokoh untuk mencegah munculnya kelompok-kelompok yang cenderung terlibat dalam tindakan kekerasan dan intoleransi seperti ISIS.

